1. PENGERTIAN
Definisi
Bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai bom manusia (human bombing)
menurut Nawaf Hail Takruri adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau
mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian
menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan
besar ikut terbunuh.Adapun menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas
seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas
berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi
manfaat besar bagi kaum muslimin.
Bom bunuh diri dalam makalah ini tidaklah sama dengan sekedar bunuh diri
biasa yang dilatarbelakangi keputusasaan, tetapi kegiatan bunuh diri yang
dilatarbelakangi keyakinan oleh pelaku bahwa perbuatan tersebut merupakan salah
satu bentuk perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran.
2. HUKUM
Bunuh Diri Adalah Haram Secara Mutlak
Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengaN menggunakan alat apapun
merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla.
Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut:
- Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim
(158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam
perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di
dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri
dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam
yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang
bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam
neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”
- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada
perang Khaibar.
Kemudian beliau berkata pada seseorang yang mengaku dirinya muslim: “Orang
ini dari penduduk neraka.” Ketika terjadi pertempuran, orang tersebut bertempur
dengan sengitnya lalu terluka. Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, yang
engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka, sesungguhnya pada hari ini dia
ikut bertempur dengan sengitnya, dan dia telah mati.” Jawab Rasulullah
shallallajhu ‘alaihi wasallam: “(Ia) masuk neraka.” Hampir saja sebagian
manusia ragu (dengan ucapan tersebut).
Ketika mereka dalam keadaan demikian, lalu mereka dikabari bahwa dia belum
mati akan tetapi terluka dengan luka yang sangat parah. Ketika malam hari dia
tidak sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tentang hal tersebut, lalu beliau berkata: “Allahu Akbar, aku
bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Beliau
memerintahkan Bilal untuk berteriak di hadapan manusia:
إنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر
“Sesungguhnya tidak lah ada yang masuk surga
kecuali jiwa yang muslim, dan sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan
laki-laki yang fajir (berbuat dosa ).”
Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam
jenisnya dan dengan cara apapun. Inilah yang difahami oleh para ulama
rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:
“Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini
diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah, 4/519).
Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat islam secara umum.
Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat islam secara umum.
Nilai manusia dalam pandangan Dinul Islam sangatlah tinggi. Bahkan masalah
kemanusiaan adalah topik utama yang dibahas dalam al Qur-an. Telah diajarkan
dalam kitabNya bahwa "menghilangkan satu saja nyawa manusia (apapun
keyakinannya) tanpa haq seolah-olah telah membinasakan seluruh manusia.
Sebaliknya menghidupi satu saja jiwa manusia seolah-olah ia telah menjaga
kehidupan seluruh manusia.
Maka apapun alasannya perilaku merusak kepentingan umum, membunuh diri dan
orang lain tanpa haq tidak ada kamusnya untuk dibenarkan dalam syariat
Dinullah. Berikut ini beberapa alasan yang semestinya difahami oleh manusia
tentang hukum bunuh diri, khususnya pelaku bom bunuh diri:
1. Larangan membunuh tanpa haq dan perintah
menjaga jiwa manusia
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفون
"oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan
Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
dimuka bumi. (Qs.al Maidah : 32)
2. Musyrik bagi pelakunya
Apapun alasan dan caranya membunuh diri hukumnya adalah syirik. Sedangkan
pelakunya syirik tidak akan diampuni dosanya oleh Allah, bahkan kekal disiksa
dalam api neraka. Bunuh diri dengan cara meminum racun, gantung diri, terjun
bebas, melukai diri, atau dengan bom dan seterusnya adalah sama saja hukumnya.
Islam tidak mengenal dan mengajarkan bunuh diri. Ajaran bunuh diri hanya
dikenal dalam ajaran shinto dari Jepang yang dilakukan para samurai yang gagal
melaksanakan misinya (harakiri), juga oleh tentara nippon melawan musuhnya dengan
jibaku (menabrakkan pesawat tempur ke kapal musuh). Dalam agama shinto
diajarkan bahwa pelaku bunuh diri demi membela keyakinan akan masuk nirwana
(syurga). Sedang Dia mengajarkan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs.an Nisa : 29)
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan
Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka
Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (Qs.4 :116)
3. Sama dengan menghalalkan darah muslim
Kerusakan yang ditimbulkan adalah bagi masyarakat luas, baik muslim ataupun
bukan. Di lokasi kejadian, korbannya adalah sporadis. Sedangkan Allah dan
rosulnya telah mengajarkan akhlaq dalam membela diri di suatu peperangan, yaitu
dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang tua atau cacat, dan merusak
tanaman dan bangunan. Selain itu akibat perbuatan terkutuk ini dapat muncul
fitnah yang mengotori citra dan cita Islam serta ummat Islam. Akan muncul
kecurigaan dan kebencian tanpa alasan terhadap sesama ummat Islam dan di
kalangan manusia secara umummnya. Tindakan segelintir manusia ini, merugikan
banyak manusia bahkan mirip dengan perbuatan neo-khawarij yang menghalalkan
darah muslim.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan
Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui. (Qs. Al Hujurat : 1)
Oleh karena itu setiap tindakan yang mengatasnamakan ajaran Islam, wajib
benar niatnya karena Allah semata dan benar caranya menurut tuntunan Muhammad
Rosulullah.
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya mengabdi kepada Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Din secara hanif (lurus),
dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian
Itulah Din yang lurus. (Qs.al Bayyinah : 5). (bid.data&info ppmu)
(Sumber: al-ulama.net)
3. PENDAPAT PARA ULAMA
Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan hanya
bermodal semangat dan tidak berusaha memecahkan suatu permasalahan secara
ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan,
menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yang batil ini.
Kalangan “ulama” mereka pun berusaha mendukung dengan cara menempatkan
dalil namun tidak pada tempatnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka merendahkan
fatwa ulama yang melarang amalan ini dengan menyatakan: “Mereka adalah ulama
yang tidak mengerti waqi’ (kondisi).” “Mereka hanya pantas mengurusi masalah
haid dan nifas saja. Adapun masalah jihad, maka ada ulama tersendiri.” Masya
Allah!
Ternyata yang mereka anggap sebagai ulama adalah para “ulama gadungan” yang
memiliki pemikiran Khawarij, Quthbiyah, dan Ikhwani seperti Salman Al-Audah,
Sulaiman Al-Ulwan, Ibrahim Ad-Duwaisy, Sa’id bin Musfir, Yusuf Al-Qardhawi, dan
yang semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yang menukilkan ijma’ para
ulama tentang bolehnya hal tersebut. Bukankah ini penukilan yang aneh?
Bagaimana mungkin terjadi ijma’ dalam keadaan para ulama besar mengingkari
perbuatan ini, seperti Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Abdul Azis
Alus Syaikh, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan yang lainnya rahimahumullah
ta’ala.
(Lihat Tahrirul Maqaal Fi Annahu Intihar Wa Laisa Isytisyhaad, Abu Muhammad
Nashir As-Salafi, 17)
Berikut ini adalah fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
rahimahullah ta’ala:
“Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom
bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang
kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka,
sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, wal ‘iyadzu billah. Barangsiapa yang
membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya
sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sebab, bunuh diri tidak memberi kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh
diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang kafir), tidaklah
memberi manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak
masuk ke dalam Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut (maksudnya adalah
kisah Ashabul Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam Riyadhus Shalihin
hadits no. 30 bab: Sabar, pen).
Dan boleh jadi, yang terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanannya
dan menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin
yang terbunuh sebagaimana yang ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap
penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dengan sebab peledakan
ini dan terbunuh enam, tujuh, maka mereka mengambil dari kaum muslimin –dengan
sebab itu- enam puluh orang atau lebih sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi
kaum muslimin dan tidak bermanfaat pula bagi yang diledakkan di barisan-barisan
mereka.
Oleh karena itu, kami melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia
berupa tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa
tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal iyadzu billah. Dan
pelakunya bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan
bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun
bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk
mati syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya satu
pahala.” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165. Lihat pula: Tahrir Al-Maqaal: 23-24).
Pendapat yang memperbolehkan
Di antara ulama masa kini yang membolehkan bom bunuh diri adalah:
a. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan
Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
b. Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan
Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
c. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua
Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
d. Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan
Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
e. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah
Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
f. Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas
Syariah Universitas Kuwait).
g. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar
Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
h. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad
Karim Rajih (ulama Syiria).
i. Syaikhul Azhar (Syaikh
Muhammad Sayyed Tanthawi).
j. Syaikh Muhammad
Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir).
k. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul
Muslimin).
l. Dr. Syaraf Al-Qadah
(ulama Yordania).
m. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar).
n. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah
Hizbut Tahrir).
o. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim
Agung Makkah Al-Mukarramah).
Adapun hujjah bagi kelompok yang memperbolehkan ini antara lain:
Firman Allah SWT :
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta
mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah,
lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari
Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an.”
Point dari dalil ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai
resiko besar berupa kematian. Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang
kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi
meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga
bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah
untuk melaksanakannya.
Firman Allah SWT :
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur (terbunuh) atau
memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang
besar.”
Dalam ayat ini disebutkan bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang
gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama
Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam
kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh
diri. Sebab andaikata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan
memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam
neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi SAW.
Firman Allah SWT :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”.
Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat
diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang
semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat
pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama
Abu Ayyub Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat
tersebut, yang dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam
peperangan.
Ibn Kathir dalam tafsirnya mengomentari ayat tersebut di atas dengan
menukil sebuah hadith berikut:
قال رجل للبراء بن عازب إن حملت على العدو وحدي فقتلوني أكنت ألقيت بيدي إلى التهلكة قال لا قال الله لرسوله ( فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك ) وإنما هذه في النفقة.
(رواه الحاكم)
“Seorang laki-laki berkata pada Barra’bin ‘Azib: jika aku menyerang
sendirian pada musuhku kemudian mereka membunuhku, apakah aku telah
“menyebabkan diriku celaka”, Dia berkata: “tidak, Allah berfirman pada
rasulNya: (maka berperanglah di jalan Allah, tidaklah kau dibebani melainkan
dengan kewajiban kamu sendiri) sesungguhnya ayat ini turun dalam hal nafkah”
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menceritakan bahwa Abu Ayyub
Al-Anshari berkata bahwa “menyebabkan diri celaka” yang dimaksud dalam ayat
adalah meninggalkan jihad di jalan Allah. Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan
diri ke dalam kebinasaan adalah kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan
jihad.
Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya
mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom
manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini.
Firman Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain
mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.”
Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam
bentuk jihad yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab)
sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.26
Hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُفْرِدَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي سَبْعَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ فَلَمَّارَهِقُوهُ قَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ثُمَّ رَهِقُوهُ أَيْضًا فَقَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قُتِلَ السَّبْعَةُ
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud
hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh
mendekati Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka
dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu
orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan
Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia
akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar
maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh
orang Anshar tersebut terbunuh.”
Ketika Nabi SAW mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari
kita, ia akan masuk surga” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di
jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini
menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri dalam perang—seperti halnya aksi
bom bunuh diri—dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.
Dasar-dasar tersebut di atas menjadi landasan bagi ulama yang
memperbolehkan bom bunuh diri. Secara ringkas, mereka menganggap aksi bom bunuh
diri tidaklah sama dengan bunuh diri yang biasa; bom bunuh diri dalam pandangan
mereka merupakan wujud pengorbanan seorang muslim bagi agamanya, seperti halnya
yang terjadi dalam perang-perang melawan orang kafir yang jelas-jelas nyawa seorang
muslim dipertaruhkan, bahkan dalam banyak perang yang jumlah muslimnya jauh
lebih sedikit dari jumlah musuh, menurut perhitungan rasional dapat dikatakan
bahwa kaum muslim mencoba bunuh diri dengan melawan pasukan yang berjumlah jauh
lebih besar.
Pendapat yang mengharamkan
Sementara itu ulama kontemporer yang mengharamkan aksi bom manusia antara
lain:
a. Syaikh Nashiruddin
Al-Albani (ulama Arab Saudi).
b. Syaikh Shaleh
Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi).
c. Syaikh Hasan Ayyub.
d. Hai’ah Kibarul Ulama
(Majelis Ulama Senior Arab Saudi) yang diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah
bin Muhammad Aal ash-Shaykh yang beranggotakan 16 ulama terkemuka seperti Salih
bin Muhammad al-Lahaidaan, Abdullah bin Sulaiman al-Muni’, Abdullah bin
Abdurahman al-Ghudayan dan lain-lain.
e. Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
Alasan-alasan kelompok yang mengharamkan antara lain:
· Sabda Rasulullah saw
tentang bunuh diri dalam beragam hadith yang redaksinya beragam dan telah
tersebar luas. Di antaranya adalah:
ومن قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka
Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang
menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat”
Kegiatan ini mengandung
sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya.
Kegiatan ini
mengakibatkan kerusakan di bumi, mengandung unsur perusakan harta benda dan
apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi.
Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan
keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs),
baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah)
maupun di daerah perang (dar al-harb).
Bom bunuh diri menodai citra islam.
4. APAKAH PELAKU MASUK SURGA ATAU NERAKA
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang memperbolehkan dan ada
yang melarang. Keduanya dalam konteks keadaan peperangan. Bukan di negara
damai, seperti Indonesia.
Sedangkan mengenai jaminan masuk syurga, tidak ada satupun manusia yang
tahu. Seseorang yang mati dalam peperangan bersama rasululloh saja, tidak semua
dijamin masuk syurga. Karena masing-masing orang memiliki niatannya
sendiri-sendiri. Meskipun ketika mereka gugur, tetap diperlakukan sebagaimana
orang yang mati syahid. Karena apa yang ada dalam hatinya, hanya Allloh saja
yang tahu.
Seperti halnya juga pelaku bom bunuh diri di negara Indonesia, secara
ajaran islam menyalahi banyak ajaran islam. Dan kita boleh saja menerapkan
hukum negara yang ada untuk mereka. Hanya saja untuk masalah masuk atau
tidaknya mereka ke syurga, hanya Alloh saja yang tahu sebenarnya.
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata dalam menjelaskan beberapa keuntungan
dari hadist Suhaib yang terdapat pada Riyadus Shalihin (1/165-166), yaitu:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Di zaman sebelum kamu ada seorang raja yang memiliki seorang ahli
sihir. Ketika ahli sihir itu sudah tua ia berkata kepada raja: "Kini aku
telah tua oleh karenanya datangkanlah kepadaku seorang budak untuk aku ajari
ilmu sihir..." (Riyaadhus-Saaliheen, no. 30) (Hadist lengkap dilampirkan
di bawah, penj.)
Dibolehkan buat seorang muslim untuk menghadapi bahaya demi kemaslahatan
kaum muslimin, karena anak itu menunjukkan kepada raja cara agar dia bisa
membunuhnya, dengan menganjurkan untuk mengambil anak panah dari tempatnya dan
seterusnya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Karena ini adalah Jihad di
jalan Allah, yang akan menyebabkan banyak manusia untuk beriman kepada Allah,
dan pemuda itu tidak mengalami kerugian apapun, karena toh dia akan mati cepat
atau lambat."
Adapun mengenai kegiatan bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang,
dengan mengikatkan bahan peledak ditubuhnya, berjalan mendekati orang-orang
kafir dan meledakkan dirinya di tempat mereka, maka ini adalah suatu bentuk
bunuh diri -- semoga Allah melindungi kita. Barangsiapa melakukan perbuatan
bunuh diri maka dia akan diazab di neraka dan tinggal selamanya di situ,
seperti sabda Rasulullah :
"...dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi (pedang), maka dia akan terus menikam perutnya dengan pedang tersebut di neraka untuk selamanya." (HR. Bukhari)
"...dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi (pedang), maka dia akan terus menikam perutnya dengan pedang tersebut di neraka untuk selamanya." (HR. Bukhari)
Karena orang ini telah membunuh dirinya dan tidak memberikan kemaslahatan
buat Islam. Maka jika ia membunuh dirinya bersama dengan 10, 100 atau 200 orang
lain, Islam tidak akan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut,
karena orang-orang tidak akan menerima/masuk islam. Ini berlawanan dengan kisah
pemuda yang terdapat pada hadist diatas. Sebaliknya, perbuatan ini akan semakin
menimbulkan perlawanan dari pihak musuh dan menimbulkan rasa dendam dan benci
di hati mereka, sehingga mereka akan berusaha untuk menghancurkan kaum
muslimin.
Ini adalah seperti apa-apa yang dapat kita lihat dari perbuatan orang-orang
Yahudi terhadap rakyat Palestina. Ketika seorang Palestina melakukan bom bunuh
diri dan membunuh 6 atau 7 orang Yahudi, kemudian sebagai balasannya
orang-orang Yahudi tersebut membunuh 60 atau lebih orang-orang Palestina. Jadi
bom bunuh diri ini tidak memberikan keuntungan buat kaum Muslimin dan tidak
pula buat pelakunya.
Oleh sebab itu kami berpandangan bahwasanya perbuatan orang-orang yang
melakukan bom bunuh diri adalah tindakan bunuh diri yang tercela, dan ini akan
menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka jahanam -- semoga Allah melindungi
kita -- dan orang ini tidak mati syahid. Tetapi jika seseorang telah melakukan
ini karena salah paham, dia berpikir bahwa bom bunuh diri itu adalah
dibolehkan, maka kami berharap bahwa dia akan diampuni dosanya, dengan catatan
bahwa orang tersebut tetap tidak dianggap mati syahid, karena dia tidak
menempuh jalan orang yang syahid. Tetapi barangsiapa melakukan ijtihad maka
apabila salah akan menerima satu pahala (jika dia adalah seorang yang memenuhi
syarat untuk berijtihad).
5. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh
diri
b. Pihak-pihak yang mengharamkannya didasari
pada anggapan bahwa bom bunuh diri adalah sama saja dengan bunuh diri
c. Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom
jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila
dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat islam
secara umum.
0 komentar:
Posting Komentar