Minggu, 22 September 2013

Filled Under:

BOM BUNUH DIRI


1.
      PENGERTIAN

Definisi
Bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai bom manusia (human bombing) menurut Nawaf Hail Takruri adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.Adapun menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin.
Bom bunuh diri dalam makalah ini tidaklah sama dengan sekedar bunuh diri biasa yang dilatarbelakangi keputusasaan, tetapi kegiatan bunuh diri yang dilatarbelakangi keyakinan oleh pelaku bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran.

2.      HUKUM

Bunuh Diri Adalah Haram Secara Mutlak
Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengaN menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut:

- Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا 
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”

- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Khaibar.

Kemudian beliau berkata pada seseorang yang mengaku dirinya muslim: “Orang ini dari penduduk neraka.” Ketika terjadi pertempuran, orang tersebut bertempur dengan sengitnya lalu terluka. Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, yang engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka, sesungguhnya pada hari ini dia ikut bertempur dengan sengitnya, dan dia telah mati.” Jawab Rasulullah shallallajhu ‘alaihi wasallam: “(Ia) masuk neraka.” Hampir saja sebagian manusia ragu (dengan ucapan tersebut).

Ketika mereka dalam keadaan demikian, lalu mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dengan luka yang sangat parah. Ketika malam hari dia tidak sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut, lalu beliau berkata: “Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Beliau memerintahkan Bilal untuk berteriak di hadapan manusia:

 إنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر
“Sesungguhnya tidak lah ada yang masuk surga kecuali jiwa yang muslim, dan sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan laki-laki yang fajir (berbuat dosa ).”

Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam jenisnya dan dengan cara apapun. Inilah yang difahami oleh para ulama rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:

“Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah, 4/519).
Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat islam secara umum.

Nilai manusia dalam pandangan Dinul Islam sangatlah tinggi. Bahkan masalah kemanusiaan adalah topik utama yang dibahas dalam al Qur-an. Telah diajarkan dalam kitabNya bahwa "menghilangkan satu saja nyawa manusia (apapun keyakinannya) tanpa haq seolah-olah telah membinasakan seluruh manusia. Sebaliknya menghidupi satu saja jiwa manusia seolah-olah ia telah menjaga kehidupan seluruh manusia.

Maka apapun alasannya perilaku merusak kepentingan umum, membunuh diri dan orang lain tanpa haq tidak ada kamusnya untuk dibenarkan dalam syariat Dinullah. Berikut ini beberapa alasan yang semestinya difahami oleh manusia tentang hukum bunuh diri, khususnya pelaku bom bunuh diri:

1.      Larangan membunuh tanpa haq dan perintah menjaga jiwa manusia

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفون 
"oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Qs.al Maidah : 32)

2.      Musyrik bagi pelakunya

Apapun alasan dan caranya membunuh diri hukumnya adalah syirik. Sedangkan pelakunya syirik tidak akan diampuni dosanya oleh Allah, bahkan kekal disiksa dalam api neraka. Bunuh diri dengan cara meminum racun, gantung diri, terjun bebas, melukai diri, atau dengan bom dan seterusnya adalah sama saja hukumnya. Islam tidak mengenal dan mengajarkan bunuh diri. Ajaran bunuh diri hanya dikenal dalam ajaran shinto dari Jepang yang dilakukan para samurai yang gagal melaksanakan misinya (harakiri), juga oleh tentara nippon melawan musuhnya dengan jibaku (menabrakkan pesawat tempur ke kapal musuh). Dalam agama shinto diajarkan bahwa pelaku bunuh diri demi membela keyakinan akan masuk nirwana (syurga). Sedang Dia mengajarkan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs.an Nisa : 29)

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا 
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (Qs.4 :116)

3.      Sama dengan menghalalkan darah muslim

Kerusakan yang ditimbulkan adalah bagi masyarakat luas, baik muslim ataupun bukan. Di lokasi kejadian, korbannya adalah sporadis. Sedangkan Allah dan rosulnya telah mengajarkan akhlaq dalam membela diri di suatu peperangan, yaitu dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang tua atau cacat, dan merusak tanaman dan bangunan. Selain itu akibat perbuatan terkutuk ini dapat muncul fitnah yang mengotori citra dan cita Islam serta ummat Islam. Akan muncul kecurigaan dan kebencian tanpa alasan terhadap sesama ummat Islam dan di kalangan manusia secara umummnya. Tindakan segelintir manusia ini, merugikan banyak manusia bahkan mirip dengan perbuatan neo-khawarij yang menghalalkan darah muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Qs. Al Hujurat : 1)

Oleh karena itu setiap tindakan yang mengatasnamakan ajaran Islam, wajib benar niatnya karena Allah semata dan benar caranya menurut tuntunan Muhammad Rosulullah.

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ 

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya mengabdi kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Din secara hanif (lurus), dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah Din yang lurus. (Qs.al Bayyinah : 5). (bid.data&info ppmu)
(Sumber: al-ulama.net)

3.      PENDAPAT PARA ULAMA

Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan hanya bermodal semangat dan tidak berusaha memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan, menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yang batil ini.

Kalangan “ulama” mereka pun berusaha mendukung dengan cara menempatkan dalil namun tidak pada tempatnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka merendahkan fatwa ulama yang melarang amalan ini dengan menyatakan: “Mereka adalah ulama yang tidak mengerti waqi’ (kondisi).” “Mereka hanya pantas mengurusi masalah haid dan nifas saja. Adapun masalah jihad, maka ada ulama tersendiri.” Masya Allah!

Ternyata yang mereka anggap sebagai ulama adalah para “ulama gadungan” yang memiliki pemikiran Khawarij, Quthbiyah, dan Ikhwani seperti Salman Al-Audah, Sulaiman Al-Ulwan, Ibrahim Ad-Duwaisy, Sa’id bin Musfir, Yusuf Al-Qardhawi, dan yang semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yang menukilkan ijma’ para ulama tentang bolehnya hal tersebut. Bukankah ini penukilan yang aneh? Bagaimana mungkin terjadi ijma’ dalam keadaan para ulama besar mengingkari perbuatan ini, seperti Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Abdul Azis Alus Syaikh, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan yang lainnya rahimahumullah ta’ala.

(Lihat Tahrirul Maqaal Fi Annahu Intihar Wa Laisa Isytisyhaad, Abu Muhammad Nashir As-Salafi, 17)
Berikut ini adalah fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala:

“Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, wal ‘iyadzu billah. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab, bunuh diri tidak memberi kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang kafir), tidaklah memberi manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak masuk ke dalam Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut (maksudnya adalah kisah Ashabul Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam Riyadhus Shalihin hadits no. 30 bab: Sabar, pen).

Dan boleh jadi, yang terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanannya dan menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yang terbunuh sebagaimana yang ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dengan sebab peledakan ini dan terbunuh enam, tujuh, maka mereka mengambil dari kaum muslimin –dengan sebab itu- enam puluh orang atau lebih sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak bermanfaat pula bagi yang diledakkan di barisan-barisan mereka.

Oleh karena itu, kami melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal iyadzu billah. Dan pelakunya bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk mati syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya satu pahala.” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165. Lihat pula: Tahrir Al-Maqaal: 23-24).

Pendapat yang memperbolehkan
Di antara ulama masa kini yang membolehkan bom bunuh diri adalah:

a.       Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
b.      Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
c.       Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
d.      Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
e.       Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
f.       Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas Kuwait).
g.      Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
h.      Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim Rajih (ulama Syiria).
i.        Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi).
j.        Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir).
k.      Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin).
l.        Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania).
m.    Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar).
n.      Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah Hizbut Tahrir).
o.      Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung Makkah Al-Mukarramah).

Adapun hujjah bagi kelompok yang memperbolehkan ini antara lain:
Firman Allah SWT :
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an.”

Point dari dalil ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian. Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.

Firman Allah SWT :
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur (terbunuh) atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.”

Dalam ayat ini disebutkan bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andaikata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi SAW.
Firman Allah SWT :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”.

Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama Abu Ayyub Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat tersebut, yang dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan. 

Ibn Kathir dalam tafsirnya mengomentari ayat tersebut di atas dengan menukil sebuah hadith berikut:
قال رجل للبراء بن عازب إن حملت على العدو وحدي فقتلوني أكنت ألقيت بيدي إلى التهلكة قال لا قال الله لرسوله ( فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك ) وإنما هذه في النفقة. (رواه الحاكم) 
“Seorang laki-laki berkata pada Barra’bin ‘Azib: jika aku menyerang sendirian pada musuhku kemudian mereka membunuhku, apakah aku telah “menyebabkan diriku celaka”, Dia berkata: “tidak, Allah berfirman pada rasulNya: (maka berperanglah di jalan Allah, tidaklah kau dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri) sesungguhnya ayat ini turun dalam hal nafkah”

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menceritakan bahwa Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa “menyebabkan diri celaka” yang dimaksud dalam ayat adalah meninggalkan jihad di jalan Allah. Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan jihad. 

Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini.

Firman Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.”

Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab) sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.26

Hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُفْرِدَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي سَبْعَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ فَلَمَّارَهِقُوهُ قَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ثُمَّ رَهِقُوهُ أَيْضًا فَقَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قُتِلَ السَّبْعَةُ 
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh.”

Ketika Nabi SAW mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri dalam perang—seperti halnya aksi bom bunuh diri—dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.
Dasar-dasar tersebut di atas menjadi landasan bagi ulama yang memperbolehkan bom bunuh diri. Secara ringkas, mereka menganggap aksi bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh diri yang biasa; bom bunuh diri dalam pandangan mereka merupakan wujud pengorbanan seorang muslim bagi agamanya, seperti halnya yang terjadi dalam perang-perang melawan orang kafir yang jelas-jelas nyawa seorang muslim dipertaruhkan, bahkan dalam banyak perang yang jumlah muslimnya jauh lebih sedikit dari jumlah musuh, menurut perhitungan rasional dapat dikatakan bahwa kaum muslim mencoba bunuh diri dengan melawan pasukan yang berjumlah jauh lebih besar.

Pendapat yang mengharamkan
Sementara itu ulama kontemporer yang mengharamkan aksi bom manusia antara lain:
a.      Syaikh Nashiruddin Al-Albani (ulama Arab Saudi).
b.      Syaikh Shaleh Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi).
c.       Syaikh Hasan Ayyub.
d.      Hai’ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior Arab Saudi) yang diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh yang beranggotakan 16 ulama terkemuka seperti Salih bin Muhammad al-Lahaidaan, Abdullah bin Sulaiman al-Muni’, Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan dan lain-lain.
e.      Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Alasan-alasan kelompok yang mengharamkan antara lain:
·         Sabda Rasulullah saw tentang bunuh diri dalam beragam hadith yang redaksinya beragam dan telah tersebar luas. Di antaranya adalah:
ومن قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة 
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat”

Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya.

Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi, mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi.

Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).

Bom bunuh diri menodai citra islam.

4.      APAKAH PELAKU MASUK SURGA ATAU NERAKA

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Keduanya dalam konteks keadaan peperangan. Bukan di negara damai, seperti Indonesia.

Sedangkan mengenai jaminan masuk syurga, tidak ada satupun manusia yang tahu. Seseorang yang mati dalam peperangan bersama rasululloh saja, tidak semua dijamin masuk syurga. Karena masing-masing orang memiliki niatannya sendiri-sendiri. Meskipun ketika mereka gugur, tetap diperlakukan sebagaimana orang yang mati syahid. Karena apa yang ada dalam hatinya, hanya Allloh saja yang tahu.

Seperti halnya juga pelaku bom bunuh diri di negara Indonesia, secara ajaran islam menyalahi banyak ajaran islam. Dan kita boleh saja menerapkan hukum negara yang ada untuk mereka. Hanya saja untuk masalah masuk atau tidaknya mereka ke syurga, hanya Alloh saja yang tahu sebenarnya.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata dalam menjelaskan beberapa keuntungan dari hadist Suhaib yang terdapat pada Riyadus Shalihin (1/165-166), yaitu: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Di zaman sebelum kamu ada seorang raja yang memiliki seorang ahli sihir. Ketika ahli sihir itu sudah tua ia berkata kepada raja: "Kini aku telah tua oleh karenanya datangkanlah kepadaku seorang budak untuk aku ajari ilmu sihir..." (Riyaadhus-Saaliheen, no. 30) (Hadist lengkap dilampirkan di bawah, penj.)

Dibolehkan buat seorang muslim untuk menghadapi bahaya demi kemaslahatan kaum muslimin, karena anak itu menunjukkan kepada raja cara agar dia bisa membunuhnya, dengan menganjurkan untuk mengambil anak panah dari tempatnya dan seterusnya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Karena ini adalah Jihad di jalan Allah, yang akan menyebabkan banyak manusia untuk beriman kepada Allah, dan pemuda itu tidak mengalami kerugian apapun, karena toh dia akan mati cepat atau lambat."

Adapun mengenai kegiatan bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang, dengan mengikatkan bahan peledak ditubuhnya, berjalan mendekati orang-orang kafir dan meledakkan dirinya di tempat mereka, maka ini adalah suatu bentuk bunuh diri -- semoga Allah melindungi kita. Barangsiapa melakukan perbuatan bunuh diri maka dia akan diazab di neraka dan tinggal selamanya di situ, seperti sabda Rasulullah :
"...dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi (pedang), maka dia akan terus menikam perutnya dengan pedang tersebut di neraka untuk selamanya." (HR. Bukhari)

Karena orang ini telah membunuh dirinya dan tidak memberikan kemaslahatan buat Islam. Maka jika ia membunuh dirinya bersama dengan 10, 100 atau 200 orang lain, Islam tidak akan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut, karena orang-orang tidak akan menerima/masuk islam. Ini berlawanan dengan kisah pemuda yang terdapat pada hadist diatas. Sebaliknya, perbuatan ini akan semakin menimbulkan perlawanan dari pihak musuh dan menimbulkan rasa dendam dan benci di hati mereka, sehingga mereka akan berusaha untuk menghancurkan kaum muslimin.

Ini adalah seperti apa-apa yang dapat kita lihat dari perbuatan orang-orang Yahudi terhadap rakyat Palestina. Ketika seorang Palestina melakukan bom bunuh diri dan membunuh 6 atau 7 orang Yahudi, kemudian sebagai balasannya orang-orang Yahudi tersebut membunuh 60 atau lebih orang-orang Palestina. Jadi bom bunuh diri ini tidak memberikan keuntungan buat kaum Muslimin dan tidak pula buat pelakunya.

Oleh sebab itu kami berpandangan bahwasanya perbuatan orang-orang yang melakukan bom bunuh diri adalah tindakan bunuh diri yang tercela, dan ini akan menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka jahanam -- semoga Allah melindungi kita -- dan orang ini tidak mati syahid. Tetapi jika seseorang telah melakukan ini karena salah paham, dia berpikir bahwa bom bunuh diri itu adalah dibolehkan, maka kami berharap bahwa dia akan diampuni dosanya, dengan catatan bahwa orang tersebut tetap tidak dianggap mati syahid, karena dia tidak menempuh jalan orang yang syahid. Tetapi barangsiapa melakukan ijtihad maka apabila salah akan menerima satu pahala (jika dia adalah seorang yang memenuhi syarat untuk berijtihad).

5.      KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a.   Bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh diri
b. Pihak-pihak yang mengharamkannya didasari pada anggapan bahwa bom bunuh diri adalah sama saja dengan bunuh diri
c.   Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat islam secara umum.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Kaiwansi.